Adapun pembayaran dilakukan dua tahap, yakni 50 persen atau Rp 16,5 miliar setelah balik nama sertifikat, dan sisanya setelah lahan bisa dipakai.
"Setelah proses pengecekan SHGB oleh notaris Indrarini Sawitri, S.H. selesai dengan kesimpulan SHGB dimaksud clean and clear," ujar Faiq.
Baca Juga:
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Minta Dana Rp 1 Miliar untuk Film "Sang Pengadil"
Faiq menambahkan, pada Juli hingga September 2024 berlangsung transaksi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lahan, dengan warga Kohod diwakili terdakwa Septian Prasetyo.
Setelah transaksi selesai, PT Cakra Karya Semesta menjual kembali lahan tersebut ke PT Intan Agung Makmur senilai Rp 39,6 miliar.
"Pada bulan Oktober 2024 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebanyak 243 SHGB atas nama PT Cakra Karya Semesta mulai beralih ke atas nama PT Intan Agung Makmur," kata Faiq.
Baca Juga:
Nama Engartiasto Lukita Muncul dalam Sidang Kasus Korupsi Impor Gula
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.