"Dengan vonis ini saya dan keluarga merasa lega, karena saya masih ada harapan untuk memperbaiki masa depan saya. Karena saya juga merupakan tulang punggung keluarga," ujar Richard.
Ichad, sapaan akrab Richard Eliezer yang awalnya dikenal dengan Bharada E ini kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri cabang Salemba.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Ia menjalani hukuman pidana 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Eksekusi Icad ke lembaga pemasyarakatan dilakukan Kejaksaan Agung pada Senin (27/2/2023), atau 12 hari setelah vonis dibacakan pada Rabu (15/2).
Richard Eliezer kini menjalani masa pidana 1 tahun 6 bulan di Rutan Bareskrim Polri, sejak 27 Februari 2023.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Menjadi warga binaan membuat Icad, sapaan karab Richard Eliezer, mengulas kembali pelajaran kuliah yang terbengkalai saat bertugas.
Jeruji besi Rutan Bareskrim tidak menghalangi Icad menimba ilmu. Waktunya dihabiskan untuk membaca. Bahkan, dia juga tengah mempersiapkan diri untuk menyusun skripsi.
Menilik Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud), Richard Eliezer merupakan mahasiswa Program Studi Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik Pelopor Bangsa, Depok, Jawa Barat.