WahanaNews.co | Pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau lebih dikenal Ahok, Ahmad Ramzy menuntut Kamarudin Simanjuntak untuk meminta maaf karena mengaitkan kliennya dengan kasus Brigadir J.
Kamarudin dituntut minta maaf dalam tempo 2x24 jam, jika tidak akan dilaporkan pada pihak berwajib.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Bahwa perbuatan rekan Kamararudin Simanjuntak mengaitkan perkaranya dengan Pak BTP dan Bu Puput sangat berbahaya dan mencemarkan nama baik Pak BTP," kata Ramzy dikutip dari detikcom, Senin (25/7/2022).
Ramzy menyarankan Kamarudin untuk fokus saja menangani perkara Brigadir J.
Kamarudin juga diminta tidak menggiring opini publik dalam menyampaikan keterangan terkait kasus Brigadir J.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Saya menyarankan untuk rekan Kamarudin untuk fokus pada perkara yang ditangani dan jangan juga terlalu kebanyakan nonton film sehingga membuat analisa ngawur serta menggiring opini publik yang mencemarkan nama baik keluarga besar Pak BTP," tegas Ramzy.
Ramzy menuntut Kamarudin untuk meminta maaf sesegera mungkin.
Jika tidak, Ramzy mengancam akan melaporkan Kamarudin ke polisi.