WahanaNews.co | PT Pertamina (Persero) Manokwari kalah dalam sidang sengketa tanah seluar 40.068 meter persegi yang kini digunakan sebagai kantor dan depot perusahaan.
Sidang putusan pada pengadilan tingkat pertama di Manokwari itu, digelar 11 November 2021 lalu.
Baca Juga:
Tidak Pernah Hadiri Sidang, Tandri Lalung SH: BPN Kabupaten Raja Ampat Tidak Bertanggung Jawab
Atas dasar putusan itu, pemilik hak ulayat tanah selaku penggugat, Rabu (17/11) siang mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Mereka menuntut agar Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat segera memerintahkan Pertamina menjalankan putusan hakim Pengadilan Negeri Manokwari dengan membayar Rp404 miliar dari tuntutan Rp405 miliar yang diajukan para penggugat.
"Jika 6x24 jam sampai Senin 22 November kami belum menerima bayaran, maka kami akan duduki kejaksaan dan Pertamina. Jangan salahkan kami kalau hari itu juga kami membuat kebun di Pertamina," ujar keluarga Penggugat, Benyamin Saiba di depan kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Baca Juga:
Bikin Sertifikat Tanah Gratis Lewat Program PTSL, Simak Yuk
Menurutnya, puluhan tahun Pertamina telah menduduki hak hak masyarakat di atas tanah tersebut. Karena itu, putusan pengadilan itu harus segera dijalankan tanpa harus menempuh jalur hukum selanjutnya.
"Basuki Tjahaja Purnama Selaku Dirut Pertamina dan juga sebagai anak tuhan, tolong dengar baik baik. Dengar dan akses ke Papua Barat, Kami ada di Manokwari. Pertamina telah mencaplok hak ulayat kami," tambahnya.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T, Irto Ginting mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dulu tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut.
"Info di lapangan sudah dibuka pemalangannya. Kami sudah koordinasikan juga dengan kepolisian dan pihak pendemo," katanya.
Pada prinsipnya, sambung Irto, perusahaan menghormati proses hukum yang berlangsung.
Sementara itu , Asdatun Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Riski Fahrudi menyebut bahwa masih ada upaya hukum lanjutan yang bisa diambil para tergugat berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manokwari itu.
"Kami bagaimanapun juga tetap taat hukum. Kita juga tidak memihak kepada salah satu pihak. Posisi kita dipakai sebagai JPN oleh Pertamina dan putusan ini bukan belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada upaya hukum lanjutan," ungkapnya.
Saat ini kata dia, JPN dan Pertamina masih melakukan koordinasi untuk langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan, atau menyatakan banding.
"Ada hak dari tergugat untuk melanjutkan upaya hukum lanjutan. apakah salah ? Ini yang masih dikoordinasikan pasca sidang putusan 11 November lalu," tandasnya.
Diketahui, gugatan perdata ini bernomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk.
Terdapat lima orang penggugat dalam perkara ini, masing masing Daud Mandacan, Alfonsina Mandacan, Dortea Monika Mandacan, Antoni Agustinus Mandacan dan George Gemuruh Mandacan.
Sedangkan pihak tergugat bukan saja PT Pertamina (persero) tetapi juga, Depot PT Pertamina TBBM Manokwari Marketing Operation Region VIII, Gubernur Papua Barat, Bupati Manokwari, Mewrry Vonny Sorbu, Denny Demianus Sorbu, Yermina Yeni Sorbu dan ATR/BPN Kabupatan Manokwari.
Objek yang disengketakan terdiri dari lima bidang tanah dengan total luas 56.697 meter persegi. Namun yang belum terbayar seluas 40.068 meter persegi.
Lima bidang tanah itu masing masing digunakan untuk Depot Unit Pemasaran VIII Depot Pertamina Manokwari seluas 38.626 m2 dengan Sertifikat Hak Guna Bagunan(HGB) No.00086 atas nama Tergugat I dengan batas-batas:
Utara : Perkampungan
Timur : Ex.PT.Bosowa/Perkampungan Sanggeng
Selatan : Jl.Trikora
Barat : Warung Makan Ojo Gelo
Lokasi Ex. OUT PORT seluas 13.590 m2(tiga belas ribu lima ratus sembilan puluh meter persegi) dengan Sertifikat HGB No.00102 atas nama Tergugat I dengan batas-batas:
Utara : Jl.Trikora
Timur : Jalan
Selatan : Laut/Gereja Pekabaran Injil
Barat : TepBek
Lokasi rumah dinas Tergugat II seluas 1.368 m2(seribu tiga ratus enam puluh delapan meter persegi) dengan sertifikat HGB No.00088 atas nama Tergugat I dengan batas-batas:
Utara : Tanah Dinas Kehutanan/Perkampungan Sanggeng
Timur : Rumah bapak Wira
Selatan : Jln.Trikora
Barat : Karaoke
Lokasi dermaga depot Pertamina seluas 2.089 m2(dua ribu delapan puluh sembilan meter persegi) dengan Sertifikat HGB No.0572 atas nama Tergugat I dengan batas-batas:
Utara : Jl.TrikoraT
imur : Tepbek
Selatan : Laut
Barat : Tanah TNI AD
Lokasi bak air Ex Out Port seluas 1.024 m2 (seribu dua puluh empat meter persegi) dengan Sertifikat HGB No.00100 atas nama Tergugat I dengan batas-batas:
Utara : Jl.Trikora
Timur : Ex Out Port
Selatan : Ex Out Port
Barat : Ex Out Port
[rin]