WahanaNews.co | Maksud hati ingin mendapatkan hunian nyaman di Tangerang, apa boleh buat, Jonathan Sutedjo, salah satu konsumen developer perumahan Lavon Swan City yang bernaung di bawah PT Indonic Investment, harus menelan pil pahit.
Dalam keterangan tertulis pada kuasa hukumnya Arnol Sinaga, Jonathan menyebutkan, mulanya ia memesan unit rumah secara indent, yang dipesan atas dasar kepercayaan sebagai konsumen pada pihak Lavon, dan bangunan rumah yang dipesan belum jadi.
Baca Juga:
8 Konstestan Miss Universe Indonesia Minta Perlindungan LPSK Terkait Somasi dan Intimidasi
“Saya diminta menyetorkan uang tanda jadi sebesar Rp 10.000.000 pada pihak Lavon saat pemesanan unit. Setelah itu, barulah pihak Lavon membuat surat yang di kemudian hari mereka anggap sebagai suatu surat perjanjian,” kata Jonathan, dalam keterangan tertulis yang diterima WahanaNews, Selasa (14/9).
Surat tersebut memuat berbagai klausa baku yang sangat memberatkan pihak konsumen, sehingga Jonathan merasa terjebak atas surat yang diajukan tersebut.
Singkat cerita, cicilan sudah berjalan selama hampir 6 bulan. Karena pandemi, keluarga Jonathan sempat mengungsi ke Bali selama 3 bulan. Sekembalinya dari Bali, Jonathan sangat terkejut ketika menemukan bahwa pemandangan dari kamar utama yang terletak di lantai 2 dari rumah tersebut, pemandangannya ternyata menghadap ke sederetan kuburan.
Baca Juga:
Dianggap Ingkari Janji, Pemborong Renovasi RSKD Duren Sawit Jakarta Timur Somasi PT Hana Huberta
Hal ini tidak pernah diberitahukan sama sekali sebelumnya bahwa pemandangan kamar utama adalah sejumlah kuburan, sehingga Jonathan merasa tertipu dalam transaksi ini.
“Saya merasa sangat dikecewakan oleh pihak Lavon sebagai pihak penjual, dan menuntut pengembalian uang secara penuh dari mereka atas kesalahan mereka tersebut. Namun pihak Lavon mengatakan bahwa pengembalian uang hanya dapat dilakukan sebesar 50 %,” sebut Jonathan.
Memang, pada surat yang disiapkan pihak Lavon Swan City, tertulis bahwa apabila konsumen tidak jadi mengambil rumah, maka uang dikembalikan sebesar 50 %-nya.
“Tetapi apabila kesalahan terletak pada pihak mereka, patutkah mereka mengambil uang konsumen sebesar 50 % dan hanya ingin mengembalikan kepada konsumennya sebesar 50 %-nya saja?” tulis Jonathan.
Jonathan tetap menuntut Lavon untuk mengembalikan uang sepenuhnya, walaupun pihak mereka menawarkan unit di tempat lain.
“Sebagai konsumen saya sudah hilang kepercayaan terhadap mereka, merasa tertipu dan terjebak, serta sudah tidak antusias lagi untuk melanjutkan hubungan dengan pihak mereka,” ungkapnya.
Sementara itu, Arnol Sinaga mengungkapkan, pihaknya sudah dua kali melayangkan somasi pada pihak Lavon Swan City.
Saat dihubungi, Chandra Gunawan dari pihak Lavon Swan City menolak memberikan keterangan, dengan alasan persoalan itu di luar kewenangannya. [rin]