WahanaNews.co, Jakarta - Setelah berjalan selama delapan tahun, kasus Vina Cirebon hingga kini masih belum menemukan titik terang.
Seperti halnya kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica Wongso atas kematian Mirna Salihin, kasus Vina Cirebon kembali menarik perhatian publik setelah ceritanya diangkat ke layar lebar.
Baca Juga:
Dirut Taspen Antonius NS Dicopot dan Dicekal KPK, Ini Respon Kamaruddin Simanjuntak
Kasus Vina Cirebon ini pun menarik perhatian sejumlah pengacara ternama, termasuk Hotman Paris dan mantan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin Simanjuntak bahkan mengungkapkan pihak yang bertanggung jawab atas terhambatnya penyelesaian kasus ini selama delapan tahun.
Saat ini, diduga ada tiga pelaku yang terlibat dalam kasus Vina Cirebon. Ketiganya dianggap merupakan anak dari sosok yang cukup berpengaruh.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Kamaruddin Simanjuntak sangat menyayangkan lambatnya perkembangan kasus Vina Cirebon.
Pengacara kondang ini menyoroti pihak yang dianggap bermasalah di balik kejanggalan penanganan kasus Vina Cirebon tersebut.
Menurutnya, pihak penyidik menjadi masalah utama karena mengabaikan tiga orang yang diduga sebagai otak di balik kasus yang terjadi pada tahun 2016 itu.
Hal ini disampaikan oleh Kamaruddin Simanjuntak dalam sebuah tayangan yang diunggah oleh akun YouTube Intens Investigasi pada Jumat, 24 Mei 2024.
"Kalau saya melihatnya itu pihak penyidik yang bermasalah, kenapa tiga orang itu ditinggalkan?" tanya Kamaruddin Simanjuntak.
"Kalau penyidiknya benar, tidak mungkin itu terabaikan, tapi akan terungkap," lanjutnya.
Kamaruddin Simanjuntak juga menuding bahwa pihak penyidik tidak serius dalam menangani kasus ini. Oleh karena itu, kasus ini belum menemukan titik terang hingga tahun kedelapan.
"Makanya, kenapa bisa terabaikan karena penyidiknya main-main," tegas Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin juga membandingkan kasus ini dengan kasus teroris yang bisa diselesaikan dalam waktu yang jauh lebih singkat.
Selain itu, Kamaruddin menjelaskan bahwa para pelaku bisa dituntut dengan berbagai pasal.
"Mereka bisa dituntut dengan pasal 340, juncto 338, juncto 386, juncto 55 56. Pasal 340 itu pembunuhan berencana, 338 itu pembunuhan biasa, 386 itu pemerkosaan," jelas Kamaruddin Simanjuntak.
Dalam perkembangan terbaru, salah satu dari tiga DPO sudah berhasil ditangkap.
Meskipun Kamaruddin Simanjuntak siap membantu, warganet juga mendesak agar ia turun tangan langsung menangani kasus Vina Cirebon tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]