Barang bukti itu, nantinya akan
dipelajari oleh penyidik untuk mendukung penyelidikan yang dilakukan.
"Nanti kita akan pilah, tujuannya
untuk mendukung penyidikan yang sedang kita lakukan membuat terang," kata
Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi
kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga:
Tragedi KM50, Pakar Menilai Harusnya Ipda Yusmin dan Briptu Fikri Dituntut 15 Tahun
Andi menuturkan ada tiga jenis barang
bukti yang diterima pihaknya.
Nantinya barang bukti yang sudah
dipilah itu akan digabungkan dengan alat bukti yang sudah dimiliki penyidik
sebelumnya.
Sebagai informasi, hasil investigasi
Komnas HAM yang dirilis pada 7 Desember 2020 lalu itu menyimpulkan petugas
polisi melanggar HAM karena membunuh 4 dari 6 orang anggota laskar tanpa upaya
mencegah kematian dalam bentrokan.
Baca Juga:
Viral Ancaman Bahar bin Smith: Khianati Habib Rizieq, Saya Habisi Kalian!
Komnas HAM juga merekomendasikan agar
kasus tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan
pidana.
Terkait kasus ini, Presiden RI Joko
Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan jajarannya untuk menindaklanjuti hasil
investigasi Komnas HAM tersebut. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.