WahanaNews.co | Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan menonaktifkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Pol Ferdy Sambo.
Selain mencopot Ferdy Sambo, Kapolri juga menunjuk Wakapolri Komjen Gatot Eddy sebagai penggantinya.
Baca Juga:
Dituding Tidak Profesional Tangani Kasus KM Cahaya Budi Makmur, Kapolres Sibolga Dilaporkan ke Propam
Penonaktifan Irjen Ferdy Sambo tersebut berkaitan dengan proses penyelidikan kasus saling tembak antara dua anggota Polri, Bharada E dan Brigadir J, di rumah dinas Ferdy.
“Oleh karena itu malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo, untuk sementara jabatannya dinonaktifkan, dan kemudian jabatan tersebut saya serahkan pada Pak Wakapolri,” tuturnya dalam konferensi pers, Senin (18/7/2022) malam.
“Sore hari ini saya akan menyampaikan kebijakan terkait dengan perkembangan penanganan kasus tembak menembak antara anggota Polri di Asrama Polri Duren Tiga,” ucapnya.
Baca Juga:
Tegur Sambo, Hakim: Polisinya Polisi Kenapa Tak Pikir Panjang?
Kapolri menyebut, pihaknya melihat bahwa ada spekulasi-spekulasi berita yang muncul, yang tentunya ini akan berdampak terhadap proses penyidikan yang Polri lakukan.
“Untuk selanjutnya tugas dari Divisi Propam akan dikendalikan oleh bapak Wakapolri.”
Penonaktifan ini, lanjut Kapolri, tentunya juga untuk menjaga agar hal yang sudah dilakukan selama ini terkait dengan masalah komitmen untuk menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel, benar-benar terjaga.
“Agar rangkaian dari proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan bisa berjalan dengan baik.”
Sebelumnya, sejumlah pihak mendesak agar Kapolri menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo berkaitan dengan kasus penembakan Brigadir J atau Yosua Hutabarat di rumah dinasnya. [rin]