WahanaNews.co | Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) minta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi proses penanganan perkara yang dilakukan jajarannya.
Hal itu dilakukan untuk mencegah peristiwa penetapan tersangka yang dilakukan penyidik terhadap Velencya alias Nengsy Lim lantaran memarahi suaminya karena mabuk, tak terulang kembali.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Pengawas Penyidikan (Wassidik) Polri harus proaktif mengawasi dan memberikan pengarahan kepada tim penyidik dalam setian penanganan perkara.
Terlebih penyidikan dan penyidikan, perlu diperkuat dengan scientific crime investigation (SCI), agar hasil proses itu valid.
“Ya, ini perlu menjadi evaluasi agar penyidik mindset-nya harus sensitif gender,” kata Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Poengky Indarti , saat dihubungi, Jumat (19/11/2021).
Baca Juga:
Melawan dengan Senjata, Begal Sadis Ditembak Mati di Deli Serdang
Evaluasi tersebut juga mendapat dukungan dari Indonesia Police Watch (IPW).
Terlebih, dalam kasus itu, polisi menghilangkan pandangan keadilan gender dan mengesampingkan rasa keadilan bagi perempuan.
Karena itu, IPW meminta Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Sutana untuk menindak tegas penyidik dalam kasus tersebut.
Menurut dia, penyidik seharusnya menempuh jalur restorative justice agar perkara proses hukum tak berlanjut ke persidangan.
“Apalagi secara material tindakan yang diduga kekerasan verbal tersebut dalam rangka menyadarkan perilaku buruk pelapor atau korban,” kata Sugeng.
Ketiga penyidik Ditreskrimum yang menangani kasus tersebut sudah dimutasi dalam rangka pemeriksaan oleh Propam setempat. Kapolda Jawa Barat memerintahkan langsung untuk mengevaluasi ketika penyidik tersebut.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengambil sikap terkait perkara itu. Ia melakukan mutasi terhadap Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dwi Hartanta, yang kemudian berpindah posisi sebagai jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan pada Kejaksaan Agung.
“Yang bersangkutan menjadi satuan tugas khusus penyusunan kebijakan strategis,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Kamis (18/11/2021).
Kebijakan mutasi ini terkait tuntutan setahun penjara oleh penuntut umum pada Velencya alias Nengsy Lim lantaran memarahi suaminya karena mabuk.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-781/C/11/2021 tanggal 16 November 2021. [rin]