Selain itu, KPK juga menemukan barang bukti lain yang diduga berasal dari praktik serupa dengan wajib pajak lainnya.
“Kemudian diakui para terduga itu juga diperoleh dari hal yang sama. hal yang sama tapi dari tempat lain. Tidak hanya PT WP saja, tapi dari beberapa wajib pajak lainnya, sehingga itu juga bagian dari tindak pidana lain,” jelas Asep.
Baca Juga:
KPK Ungkap Indikasi Kickback ke Gus Yaqut dalam Kasus Kuota Haji Tambahan
Saat ini, Dwi Budi Iswahyu bersama dua bawahannya telah ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga Jumat (30/1/2026).
Dalam perkara ini, Dwi dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.