"Jadi rekan-rekan sekalian dari Rp 75 miliar ini disampaikan di awal, kurang bayar Rp 75 miliar, kemudian disanggah turun lagi, dan terus seperti itu sampai terakhir Rp 15 miliar. Jadi Rp 75 miliar jadi Rp 15 miliar, jadi ada bargaining turun Rp 60 miliar," kata Asep.
Sebagai imbalan atas pengurangan nilai pajak tersebut, oknum pajak diduga meminta bagian pribadi dari perusahaan.
Baca Juga:
KPK Terima Hasil Audit BPK soal Kerugian Negara Kasus Kuota Haji
"Ya sudah, anda PT WP bayar sebesar Rp 23 miliar. Ini dibagi Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan dia juga oknum ini minta fee Rp 8 miliar," ucap Asep.
Namun karena pihak perusahaan mengaku tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, nilai suap akhirnya disepakati sebesar Rp 4 miliar.
"Karena tidak sanggup, hanya Rp 4 miliar," lanjut Asep.
Baca Juga:
KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
Untuk menyamarkan aliran uang, dana suap tersebut disalurkan melalui kontrak fiktif dengan perusahaan konsultan pajak PT NBK yang dimiliki tersangka ABD.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka.
Barang bukti itu meliputi uang tunai Rp 793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp 3,42 miliar.