Dua tersangka lainnya yakni Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar yang diduga terlibat bersama dalam praktik suap pengurangan nilai pajak.
Ketiganya disangkakan terlibat dalam pengaturan pajak PT WP, sebuah perusahaan tambang yang berkantor di wilayah Jakarta Utara.
Baca Juga:
KPK Terima Hasil Audit BPK soal Kerugian Negara Kasus Kuota Haji
Kasus ini bermula dari pelaporan Pajak Bumi dan Bangunan periode 2023 oleh PT WP pada September 2025.
Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara awalnya menemukan potensi kekurangan bayar pajak sebesar Rp 75 miliar.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kekurangan tersebut muncul setelah dilakukan pemeriksaan ulang atas kewajiban pajak perusahaan.
Baca Juga:
KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
"Jadi ini sudah dibayar, tapi dicek ulang ada potensi kekurangan bayar. Setelah dihitung tim pemeriksa KPP Madya Jakut, PT WP ini kurang bayar Rp 75 miliar," ungkap Asep dalam konferensi pers.
PT WP kemudian mengajukan keberatan atas nilai kekurangan bayar tersebut sehingga proses penilaian pajak kembali dilakukan.
Dalam proses inilah, KPK menduga terjadi praktik tawar-menawar antara pejabat pajak dan pihak perusahaan.