Syahrul Yasin Limpo berdasarkan laporan informasi tersebut diduga telah melakukan korupsi bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Saksi Muhammad Hatta.
Atas adanya dugaan korupsi itu, KPK memulai proses penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan pada 6 Januari 2023.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut kemudian dilakukan dengan mengambil keterangan dari sejumlah individu dan mengumpulkan alat bukti.
Setelah menjalankan serangkaian tindakan penyelidikan, pada 13 Juni 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan gelar perkara atau eksposisi di tahap penyelidikan.
Hasil dari gelar perkara tersebut menentukan bahwa dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian dapat diteruskan ke tahap penyidikan.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Pada tanggal 26 September 2023, KPK kemudian memulai proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023, yang dikeluarkan pada tanggal tersebut.
Akhirnya, setelah melewati serangkaian proses penyidikan, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan proses penahanan.
Diduga bahwa karena adanya ketakutan Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, politikus NasDem tersebut melakukan sejumlah upaya untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka.