WahanaNews.co, Jakarta - Sekretaris Jenderal nonaktif Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono, mengungkapkan percakapan atau obrolan antara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan salah satu pimpinan KPK, Alexander Marwata.
Hal itu disampaikan Kasdi yang bertindak sebagai saksi mahkota saat menjawab pertanyaan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL dkk, Rabu (19/6/2024).
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh mulanya menyinggung praktik pemerasan yang mulai diusut oleh KPK. Kasdi mengaku kooperatif menjelaskan kepada tim penyelidik KPK.
"Para penyelidik itu menyampaikan bahwa praktik ini benar atau tidak?" ujar Kasdi.
"Praktik apa itu?" tanya hakim.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
"Praktik sharing dari eselon I," jawab Kasdi.
"Apa yang saudara sampaikan?" lanjut hakim.
"Iya memang ada," aku Kasdi.
Kasdi mengatakan tidak memberi tahu SYL mengenai proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. Justru, menurut dia, SYL sendiri lah yang menyatakan KPK sedang membuka penyelidikan di Kementan. Saat SYL menyampaikan itu, kata Kasdi, ada Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
"Pernah sampaikan. Pada saat itu, 'Pak Sekjen, tolong teman-teman yang dipanggil oleh KPK, saya diperintah ini, supaya bisa mem-briefing orang-orang itu," ucap Kasdi.
"Briefing-nya seperti apa?" cecar hakim.
"Menjelaskannya normatif saja, itu yang saya terima," kata Kasdi.
Hakim lantas mendalami pengetahuan Kasdi apakah ada upaya komunikasi dengan pimpinan KPK atau tidak.
"Apakah ada perkenalan dengan salah satu komisioner KPK atau pimpinan KPK? Ada enggak hubungan?" tanya hakim.
"Kami sendiri tidak ada," tutur Kasdi.
"Saudara mendengar atau pak menteri kemudian berhubungan dengan salah satu pejabat KPK? Pimpinan KPK? Ada hubungan enggak?" lanjut hakim.
"Saya tidak ada, pada saat itu memang ada chatting tapi isinya bukan itu. Ada chatting beliau, disampaikan penyidik kepada saya, ada di HP pak menteri ada chatting itu kemudian ..," kata Kasdi.
"Chatting antara siapa?" tanya hakim memotong.
"Antara Pak Menteri dengan salah satu pimpinan KPK," ungkap Kasdi.
"Siapa namanya?" timpal hakim.
"Pada waktu itu adalah pak Alex Marwata," jawab Kasdi.
Menurut Kasdi, percakapan antara SYL dengan Alex tersebut tidak berhubungan dengan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan. Ia menilai percakapan dimaksud sebelum adanya penyelidikan atas kasus tersebut.
"Bukan untuk membicarakan ini?" tanya hakim.
"Tidak," kata Kasdi.
"Apakah ada hubungan dengan yang tadi saudara, penyelidikan mengenai sharing yang ada di kementerian?" lanjut hakim.
"Tidak, tidak bicara itu," jawab Kasdi.
"Masalah apa? Jabatan ya?" tanya hakim penasaran.
"Di chatting-nya itu kalau saya tidak salah waktu itu ditunjukkan bahwa pak Alex minta bantuan untuk kampungnya, Klaten, untuk didukung programnya Pak Menteri," ungkap Kasdi.
"Apakah ditindaklanjuti oleh menteri waktu itu?" lanjut hakim.
"Saya tidak tahu," aku Kasdi.
"Itu sudah penyelidikan ya?" tanya hakim lagi.
"Mohon izin Yang Mulia, seingat saya 2022 berarti sebelum penyelidikan," kata Kasdi.
"Pak Alex Marwata untuk dibantu kampungnya, Klaten, untuk diberi?" tanya hakim memastikan.
"Diberikan program. Kemudian pak Alex menanyakan juga nomornya ibu Siti Nurbaya [Menteri LHK]. Itu yang saya tahu dari chatting-nya," ungkap Kasdi.
"Kemudian yang disampaikan oleh pak menteri pada waktu itu?" lanjut hakim.
"Saya tidak tahu," jawab Kasdi.
SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta didakwa atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Selain itu, SYL juga dijerat KPK dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini masih bergulir di tahap penyidikan.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]