Kasdi mengatakan tidak memberi tahu SYL mengenai proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. Justru, menurut dia, SYL sendiri lah yang menyatakan KPK sedang membuka penyelidikan di Kementan. Saat SYL menyampaikan itu, kata Kasdi, ada Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
"Pernah sampaikan. Pada saat itu, 'Pak Sekjen, tolong teman-teman yang dipanggil oleh KPK, saya diperintah ini, supaya bisa mem-briefing orang-orang itu," ucap Kasdi.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
"Briefing-nya seperti apa?" cecar hakim.
"Menjelaskannya normatif saja, itu yang saya terima," kata Kasdi.
Hakim lantas mendalami pengetahuan Kasdi apakah ada upaya komunikasi dengan pimpinan KPK atau tidak.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
"Apakah ada perkenalan dengan salah satu komisioner KPK atau pimpinan KPK? Ada enggak hubungan?" tanya hakim.
"Kami sendiri tidak ada," tutur Kasdi.
"Saudara mendengar atau pak menteri kemudian berhubungan dengan salah satu pejabat KPK? Pimpinan KPK? Ada hubungan enggak?" lanjut hakim.