"Pak Alex Marwata untuk dibantu kampungnya, Klaten, untuk diberi?" tanya hakim memastikan.
"Diberikan program. Kemudian pak Alex menanyakan juga nomornya ibu Siti Nurbaya [Menteri LHK]. Itu yang saya tahu dari chatting-nya," ungkap Kasdi.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
"Kemudian yang disampaikan oleh pak menteri pada waktu itu?" lanjut hakim.
"Saya tidak tahu," jawab Kasdi.
SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta didakwa atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
Selain itu, SYL juga dijerat KPK dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini masih bergulir di tahap penyidikan.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.