"Pak Alex Marwata untuk dibantu kampungnya, Klaten, untuk diberi?" tanya hakim memastikan.
"Diberikan program. Kemudian pak Alex menanyakan juga nomornya ibu Siti Nurbaya [Menteri LHK]. Itu yang saya tahu dari chatting-nya," ungkap Kasdi.
Baca Juga:
Kejagung Jual 967 Ribu Saham Benny Tjokro Senilai Rp37,87 Miliar
"Kemudian yang disampaikan oleh pak menteri pada waktu itu?" lanjut hakim.
"Saya tidak tahu," jawab Kasdi.
SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta didakwa atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Pembayaran Jasa Hukum SYL dari Uang Korupsi
Selain itu, SYL juga dijerat KPK dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini masih bergulir di tahap penyidikan.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.