"Saya tidak ada, pada saat itu memang ada chatting tapi isinya bukan itu. Ada chatting beliau, disampaikan penyidik kepada saya, ada di HP pak menteri ada chatting itu kemudian ..," kata Kasdi.
"Chatting antara siapa?" tanya hakim memotong.
Baca Juga:
Kejagung Jual 967 Ribu Saham Benny Tjokro Senilai Rp37,87 Miliar
"Antara Pak Menteri dengan salah satu pimpinan KPK," ungkap Kasdi.
"Siapa namanya?" timpal hakim.
"Pada waktu itu adalah pak Alex Marwata," jawab Kasdi.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Pembayaran Jasa Hukum SYL dari Uang Korupsi
Menurut Kasdi, percakapan antara SYL dengan Alex tersebut tidak berhubungan dengan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan. Ia menilai percakapan dimaksud sebelum adanya penyelidikan atas kasus tersebut.
"Bukan untuk membicarakan ini?" tanya hakim.
"Tidak," kata Kasdi.