Dia menekankan hal itu sesuai protokol kerja sama Boeing dengan ACT.
Namun, ACT melanggarnya dengan menggunakan untuk operasional kepentingan afiliasi saham lembaga.
Baca Juga:
Heboh Kasus ACT, Kemensos Kaji Regulasi Pengumpulan Uang dan Barang
"ACT kan ada membangun perusahaan afiliasinya, pengurusnya mereka-mereka juga kemudian uang masuk ke afiliasinya, habis itu dikembalikan individunya," beber Helfi.
Helfi mengatakan, Rp 34 miliar dari uang santunan Rp 138 miliar itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan yayasan ACT.
Sedangkan, Rp 103 miliar lainnya digunakan untuk program yang telah dibuat ACT.
Baca Juga:
PPATK: 176 Lembaga Seperti ACT Diduga Selewangkan Dana
Helfi menuturkan beberapa penyelewengan dana tersebut digunakan ACT untuk pengadaan armada rice truck senilai Rp 2 miliar.
Kemudian program big food bus senilai Rp 2,8 miliar, dan pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya senilai Rp 8,7 miliar.
"Selanjutnya untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar," bebernya.