Selain itu, Helfi menyebut ACT juga menggunakan dana CSR dari Boeing sebesar Rp 3 miliar untuk dana talangan CV CUN.
Terakhir, mereka juga mengambil dana senilai Rp 7,8 miliar sebagai dana talangan untuk PT MBGS.
Baca Juga:
Heboh Kasus ACT, Kemensos Kaji Regulasi Pengumpulan Uang dan Barang
"Sehingga total semuanya Rp 34.573.069.2000 (miliar)," ujarnya.
Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat petinggi ACT sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 16.00 WIB pada Senin (25/7/2022).
Keempatnya ialah Ahyudin (A) selaku mantan Presiden ACT dan Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT saat ini.
Baca Juga:
PPATK: 176 Lembaga Seperti ACT Diduga Selewangkan Dana
Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan kini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.
Ke-4 tersangka dijerat pasal berlapis, yakni tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45 a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Lalu, Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagai mana diubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.