WahanaNews.co | Kasus sumbangan Rp 2 triliun fiktif dari keluarga
mendiang Akidi Tio dinilai tak bisa dijerat hukum pidana.
Ada beberapa syarat yang dianggap tak
terpenuhi pada kasus ini untuk diproses pidana.
Baca Juga:
Kapolri Copot Kapolda Sumsel
Penilaian ini disampaikan oleh
pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
Pandangan serupa juga disampaikan
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Bahkan, KontraS
justru menilai, letak kesalahan pada kasus ini ada
pada kelalaian Polda Sumatera Selatan.
Baca Juga:
Kasus Akidi Tio: Didesak Copot Kapolda Sumsel, Ini Respons Polri
"Tidak [tidak bisa dipidana], dia baru
berniat. Jika pun bisa, tidak perlu dipidana, karena
letak kesalahannya pada kelalaian kepolisian yang punya mandat dan kewajiban,"
kata Wakil koordinator II KontraS, Rivanlee Ananda, Kamis (5/8/2021).
Rivan menilai, kelalaian
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri, yang menerima
sumbangan fiktif itu secara simbolis, patut disorot.
Menurut Rivan, kepolisian seharusnya
mengecek kebenaran sumbangan itu.