"Yang patut disorot adalah kelalaian
Kapolda Sumsel. Sekalipun sumbangan itu nyata, polisi juga perlu untuk
mengeceknya, mengingat jumlahnya cukup besar dan dilakukan oleh perseorangan.
Pengecekan itu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Proses itu tidak
bisa tiba-tiba dihilangkan atas nama kedermawanan semata," katanya.
Ia juga mendukung tim Propam Polri
memeriksa Irjen Eko.
Baca Juga:
Kapolri Copot Kapolda Sumsel
Dia menyebut, Propam
bisa mendalami dugaan konflik kepentingan dalam sumbangan Akidi Tio itu.
"Namun, kelalaian Kapolda Sumsel di
sisi lain juga menunjukkan adanya potensi relasi antar mereka yang membuat
Kapolda percaya begitu saja. Relasi itulah yang perlu diperdalam oleh Propam
karena bisa jadi ada conflict of interest
di sana," kata Rivan.
Baca Juga:
Kasus Akidi Tio: Didesak Copot Kapolda Sumsel, Ini Respons Polri
Komentar Hotman Paris
Sementara itu, pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, menilai, kasus itu
seharusnya tidak bisa masuk ranah pidana.
"Kepada
ibu-ibu di rumah yang sangat tertarik dengan Rp 2 triliun di
Palembang. Apakah itu kasus atau bukan? Kasus atau candaan?" tanya Hotman, melalui akun Instagram-nya.