Menurut Hotman Paris, berita bohong yang disampaikan keluarga Akidi Tio tidak sampai
membuat keonaran.
"Sempat
digosipkan bahwa dikenakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, tapi di situ
menyebutkan barang siapa yang menyebarkan berita bohong yang menimbulkan
keonaran. Tapi keonaran yang mana?" ujarnya.
Baca Juga:
Kapolri Copot Kapolda Sumsel
"Apakah
ibu-ibu di rumah merasakan onar? Keonaran itu kan biasanya arahnya ke
pertentangan antar golongan, agama atau ke pemerintah. Ini kan seolah-olah jadi
candaan. Jadi menurut Anda pas enggak pasal ini diterapkan?" lanjutnya.
Ia juga menilai, kasus ini tidak pas untuk dijerat dengan UU ITE.
"Kemudian
ada juga yang mengatakan kenakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang ITE. Itu kan
sama juga, barangsiapa yang menimbulkan informasi pertentangan publik, SARA,
golongan, agama. Ini berita tentang Rp 2 triliun kan tidak menimbulkan
pertentangan agama, golongan. Bahkan menjadi hiburan, candaan dan informasi
terbaru bagi ibu-ibu di rumah," kata Hotman.
Baca Juga:
Kasus Akidi Tio: Didesak Copot Kapolda Sumsel, Ini Respons Polri
Ia juga mengungkapkan, Pasal 378 KUHP soal penipuan juga sulit diterapkan dalam kasus
ini.
Menurut Hotman Paris, tidak ada korban dalam kasus tersebut.
"Siapa
yang menjadi korban?" tanyanya.