WahanaNews.co | Masyarakat Anti-Korupsi
Indonesia (MAKI) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penanganan
kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek yang
terkesan tidak transparan dan lambat.
Gugatan
praperadilan diajukan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (19/2/2021) kemarin.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Bansos Banpres KPK Perkirakan Rugikan Negara Rp125 Miliar
"MAKI
selaku pemohon telah melakukan pendaftaran gugatan praperadilan melawan KPK
selaku termohon," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam
keterangan yang diterima, Jumat (19/2/2021).
Boyamin
menilai, KPK telah menelantarkan penanganan kasus suap ini.
Dewan
Pengawas setidaknya sudah menerbitkan izin untuk 20 kegiatan penggeledahan.
Namun, kata Boyamin, tim penyidik baru melakukan sekitar lima kali
penggeledahan.
Baca Juga:
KPK Lelang Mobil Terpidana Kasus Korupsi Bansos, Berikut Cara dan Harganya
Boyamin
menduga, hal itu mengakibatkan terhambatnya perampungan berkas
perkara mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, dan dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos,
Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, selaku tersangka penerima suap.
"Bahwa
dalam penanganan perkara tersebut diduga termohon menelantarkan 20 izin
penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK yang mengakibatkan belum
lengkapnya berkas perkara para tersangka lainnya sehingga belum dapat
dilimpahkan berkas perkara untuk segera disidangkan. Bahwa diduga ada 20 izin
penggeledahan yang dikeluarkan oleh Dewas KPK untuk keperluan penanganan
perkara tersebut, namun sampai saat ini termohon KPK tidak melaksanakan seluruh
izin tersebut," kata Boyamin.
Selain
itu, MAKI juga mempertanyakan lambannya penyidik KPK memeriksa eks Wakil Ketua
Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP, Ihsan Yunus.