Padahal,
penyidik telah menggeledah rumah orangtua Ihsan Yunus, dan memeriksa adik Ihsan
Yunus, Rakyan Ikram.
Bahkan,
dalam rekonstruksi yang dilakukan KPK, terungkap adanya pemberian uang sebesar Rp 1,5 miliar dan
dua unit sepeda merek Brompton kepada
Ihsan melalui Agustri Yogasmara yang disebut sebagai operator.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Bansos Banpres KPK Perkirakan Rugikan Negara Rp125 Miliar
"Termohon
melalui Plt Jubir Ali Fikri memberikan rilis berita yang berisi KPK telah
memanggil Ihsan Yunus, namun kenyataannya adalah tidak ada bukti apa pun telah
terjadi pemanggilan kepada Ihsan Yunus sehingga nampak termohon tidak
serius dan main-main menangani perkara korupsi penyaluran sembako bansos
Kemensos," katanya.
Menurut
Boyamin, penelantaran 20 izin penggeledahan dan tidak diperiksanya Ihsan Yunus
telah menghambat penanganan perkara.
Bahkan,
Boyamin menyebut, tindakan-tindakan tersebut sebagai bentuk penghentian
penyidikan kasus suap bansos secara materil, diam-diam, menggantung, dan menimbulkan ketidakpastian
hukum terhadap tersangka lainnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.