WahanaNews.co | Jadi perhatian publik, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen (Purn) Susno Duadji turut menyoroti kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurutnya, kematian Brigadir J jelas tindak pidana karena menghilangkan nyawa seorang.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Ini jelas pidana, karena nyawa orang… meninggal gitu ya. Nah, karena nyawa orang meninggal, ini pembunuhan atau dibunuh atau saling tembak atau apa. Nah, kemudian kembali bagaimana mengungkapnya," ungkap Susno dalam Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Kamis, 21 Juli 2022.
Dia menyebut tewasnya Brigadir J sebagai kasus yang mudah untuk diungkap. Bahkan, ia mengibaratkan lebih sulit mengungkap kasus penemuan mayat di sungai atau dalam hutan.
"Beberapa kali saya katakan. Ini kasus yang gampang, sepele. Beda dengan kasus yang menemui mayat yang hanyut di sungai atau menemui di dalam hutan. Itu sangat susah, karena mayatnya harus diidentifikasi dulu. Siapa, luka di mana, karena apa," jelas eks Kapolda Jabar tersebut.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Susno mengatakan kasus ini gampang karena identitas korban jelas. Pun, luka yang dialami Brigadir J juga diketahui. Kemudian, pelaku penembakan sudah disebut pihak kepolisian yaitu Bharada E.
"Kemudian, lokasinya jelas, saksinya jelas. Buktinya jelas berupa senjata, berupa peluru, tinggal nanti nyelidiknya gampang," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan dalam kasus ini yang akan punya peranan penting yaitu Tempat Kejadian Perkara atau TKP. Dari TKP ini akan merujuk juga keterangan dari saksi