WahanaNews.co | Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Reza Ghazarma divonis 8 tahun penjara dalam kasus chat mesum pada mahasiswanya. Dia juga dikenai hukuman denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.
Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang menyatakan Reza melanggar pasal 9 juncto pasal 35 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca Juga:
Bobi Candra, Bos Tambang Ilegal dengan Kerugian Negara Rp 556 Miliar, Dibekuk di Jakarta
"Perbuatan tersebut menyebabkan para korban trauma dan mempersulit proses perkuliahan. Hal yang memberatkan, terdakwa merupakan dosen yang seharusnya menjadi contoh yang baik bagi mahasiswa. Juga selama persidangan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit," kata Ketua Majelis Hakim Fatimah, Senin (30/5).
Putusan hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.
Perilaku sopan selama persidangan dan belum pernah tersangkut tindak pidana sebelumnya menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman Reza.
Baca Juga:
Bank Indonesia Sebut Uang Pecahan Rp10 Ribu Tahun Emisi 2005 Tidak Berlaku Lagi
Reza Ghazarman melalui kuasa hukumnya menyatakan banding atas putusan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum korban Sayuti Rambang mengatakan pihaknya puas dengan vonis yang diberikan hakim. Para korban merasa tindakan Reza telah mencoreng nama baik Unsri.
"Vonis yang dijatuhkan sudah sesuai harapan. Kami harap tidak ada kasus serupa lagi di dunia pendidikan yang seperti ini," kata dia.