WAHANANEWS.CO, Jakarta - Klaim mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim yang menyatakan tidak menerima uang sepeser pun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dinilai belum menutup kemungkinan adanya tindak pidana korupsi dan tetap harus diuji secara hukum, menurut pakar hukum tata negara Mahfud MD.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam siniar di kanal YouTube pribadinya bertajuk Mahfud MD Buka Suara: Kasus Pandji, Yaqut & Korupsi Pajak yang diunggah pada Selasa (14/1/2025), di mana ia menjelaskan bahwa unsur korupsi tidak selalu mensyaratkan pelaku menerima uang secara langsung.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Rp 17 Miliar di MPR, Tiga Saksi Diperiksa
"Kalau di dalam hukum pidana itu memang orang dianggap korupsi, tidak harus menerima keuntungan sepeser pun," ujar Mahfud.
Ia menerangkan bahwa dalam rumusan hukum pidana, korupsi dapat terjadi apabila seseorang dengan sengaja memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berakibat pada kerugian keuangan negara.
"Rumusnya itu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," kata Mahfud.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Ponorogo, KPK Ungkap Pola Baru Simpan Uang Suap
Mahfud menegaskan bahwa meskipun seorang pejabat tidak menikmati keuntungan finansial, kebijakan atau tindakannya tetap dapat dikategorikan sebagai korupsi apabila menyebabkan pihak lain diuntungkan dan negara dirugikan.
"Dia tidak dapat sepeser pun, tapi perbuatannya, kebijakannya itu menyebabkan orang lain mendapat keuntungan, itu sudah korupsi, kalau merugikan keuangan negara," ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud menyebut kemungkinan keuntungan yang diperoleh pihak lain dari kebijakan tersebut masih harus dibuktikan secara hukum di pengadilan.