"Kalau dia tidak dapat sepeser pun, mungkin, mungkin Google dapat karena kebijakan dia, mungkin ya, mungkin, nanti dibuktikan saja di pengadilan," kata Mahfud.
Mahfud juga menyoroti pentingnya pembuktian unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara tersebut apabila Nadiem bersikeras tidak menerima uang dan tidak bermaksud merugikan negara.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Rp 17 Miliar di MPR, Tiga Saksi Diperiksa
"Mens rea itu artinya niat jahat, tidak ada pidana tanpa kesalahan, tanpa niat jahat," ujarnya.
Ia memberikan ilustrasi bahwa kebijakan pengadaan Chromebook bisa saja dijalankan Nadiem atas arahan Presiden ke-7 Joko Widodo, sehingga posisinya adalah sebagai pelaksana kebijakan.
"Kalau memang itu perintah Presiden, dia melaksanakan tugas jabatan," kata Mahfud.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Ponorogo, KPK Ungkap Pola Baru Simpan Uang Suap
Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa seorang pejabat tetap memiliki kewajiban menolak perintah yang diketahui bertentangan dengan hukum.
"Meskipun dalam tugas jabatan itu kalau tahu tidak benar, harus ditolak kan gitu," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga menanggapi pernyataan Nadiem yang menyebut pengadaan Chromebook telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan serta didampingi aparat penegak hukum.