WahanaNews.co | Penyidik Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB telah menetapkan Kader Partai Demokrat NTB yang juga Sekretaris Wilayah Pemuda Pancasila NTB, M. Fihiruddin sebagai tersangka tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Merespons penetapan tersangka tersebut, Fihiruddin yang juga menjabat Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Logis itu membantah telah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Baca Juga:
Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan di NTB, Ibu Membantah
“Saya tidak pernah menuding, mencemarkan nama baik, atau menyebar berita bohong. Apa yang saya sampaikan di grup WhatsApp hanya pertanyaan, dan itu membutuhkan jawaban,” ungkap Fihiruddin pada WahanaNews.co, Rabu (28/12/2022).
Firihuddin merasa heran jika kemudian pertanyaan yang dia ajukan melebar ke ranah hukum.
Kasus ini mencuat lantaran terlapor Fihiruddin bertanya pada pimpinan DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda terkait sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB yang diduga positif menggunakan narkotika jenis sabu saat kunjungan kerja ke luar daerah.
Baca Juga:
Tambang Emas Ilegal di Sekotong, KPK Sebut Beromzet Rp1,08 Triliun
Berdasarkan pernyataan Fihiruddin tersebut, pimpinan DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda melapor ke APH (Kepolisian) pada Selasa, 18 Oktober 2022 dengan dugaan pencemaran nama baik dan disangkakan melanggar UU ITE.
Dua hari setelah menyampaikan pertanyaan itu, Fihiruddin mendapatkan somasi dan permintaan klarifikasi.
“Tetapi somasi itu tidak saya indahkan, karena seharusnya pertanyaan saya itu bukan mendapatkan somasi, melainkan mendapatkan jawaban,” ungkapnya.