Selain itu, aliran dana juga melibatkan sejumlah nama lain seperti Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar yang turut digunakan sebagai perantara.
Gratifikasi tersebut antara lain berasal dari sejumlah pihak, termasuk pemilik PT Sukses Abadi Bersama Hindria Kusuma serta Komisaris PT Matahari Kahuripan Indonesia almarhum Bambang Harto Tjahjono.
Baca Juga:
Skandal RPTKA Rp135 Miliar, Delapan ASN Kemenaker Hadapi Tuntutan
Dalam rentang waktu 22 Juli 2013 hingga 24 November 2014, sebagian gratifikasi dari PT Sukses Abadi Bersama tercatat mencapai Rp11,03 miliar.
Selain perkara gratifikasi, Nurhadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total nilai mencapai Rp308,1 miliar.
Nilai tersebut terdiri atas Rp307,26 miliar dan 50 ribu dolar Amerika Serikat yang setara sekitar Rp835 juta dengan asumsi kurs Rp16.700 per dolar AS.
Baca Juga:
Saksi Ungkap Kredit Rezky Disetujui karena Status Menantu Nurhadi
Pencucian uang diduga dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari penempatan dana di rekening pihak lain hingga pembelian aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan.
Atas perbuatannya, Nurhadi terancam dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU dan ketentuan dalam KUHP.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.