WahanaNews.co, Makassar - Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) turun tangan memeriksa anggota terkait proses penyidikan guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani yang dilaporkan memarahi anak seorang polisi di sana.
Kasus tersebut saat ini telah masuk ke persidangan di mana guru honorer tersebut menjadi terdakwa.
Baca Juga:
2 Polisi di Sumut Peras Kepsek Hingga Rp4,7 Miliar
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Soleh mengatakan bahwa seluruh personel dari tingkat polsek hingga Polres tu telah diperiksa terkait kasus guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani.
"Semua personel baik polsek atau polres kita lakukan interogasi dan klarifikasi berkaitan tentang guru Supriyani," kata Soleh melansir CNN Indonesia, Jumat (25/10).
Menurut Soleh pemeriksaan terhadap personel yang terlibat dalam kasus itu masih terus dilakukan untuk diketahui apakah proses penanganan perkara ini sudah sesuai dengan prosedur atau tidak.
Baca Juga:
KPK Geledah Kantor Pengacara Visi Law Office
"Masih didalami, di bawah Itwasda," tuturnya.
Soleh enggan berbicara lebih jauh terkait ayah korban, Aipda Wibowo Hasyim, yang bertugas sebagai Kanit Intelkam Polsek Baito apakah sudah diperiksa atau tidak.
Kasus menjerat Supriyani yang merupakan guru honorer tersebut telah memasuki tahap persidangan yang digelar di PN Andoolo.