WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, Muhammad Taufiq meminta agar penyidikan terhadap kliennya di kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dihentikan.
Taufiq menyebut salah satu alasannya adalah hingga kini Tifa belum memperoleh kejelasan terkait perbuatan yang dianggap melanggar pasal-pasal KUHP maupun UU ITE sebagaimana tercantum dalam surat panggilan penyidik.
Baca Juga:
Soal Kasus Proyek Whoosh, KPK Tegaskan Penyelidikan Tetap Berlanjut
"Klien kami belum mengetahui secara pasti perbuatan apa yang disangkakan melanggar Pasal 310 atau 311 KUHP, serta Pasal 27A, 28 ayat (2), 32 ayat (1), dan 35 UU ITE," kata dia kepada wartawan, Kamis (13/11).
Taufiq pun menyinggung soal pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut bahwa penentuan keabsahan ijazah bukan menjadi kewenangan Polri, melainkan ranah pengadilan.
"Pandangan Pak Mahfud MD menunjukkan bahwa persoalan ijazah seharusnya ditempatkan di ranah hukum yang tepat, bukan dijadikan dasar penyidikan yang berpotensi melebar dari kewenangan kepolisian," tutur dia.
Baca Juga:
KPK Menang Praperadilan Penetapan Tersangka Rudy Tanoe Sesuai Aturan
Taufiq mengklaim Tifa tidak memiliki niat mencemarkan nama baik atau memfitnah siapa pun. Semua analisis yang dilakukan disebut merupakan bagian dari penelitian ilmiah berbasis neurosains.
Kata Taufiq, Tifa yang juga didampingi pengacara Toni Suhartono, Fadli Nasution, hingga Ramdansyah itu tidak mengenal para pelapor maupun Jokowi. Terlebih, isu mengenai keabsahan ijazah telah lama menjadi perdebatan publik.
"Sebagai peneliti dan pegiat media sosial, klien kami menganalisis isu tersebut secara akademik tanpa tendensi apa pun," ujarnya.