WahanaNews.co, Jakarta – Dua manatan anak buah Tom Lembong saat menjabat sebagai menteri perdagangan periode 2015-2016, diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan penyelewengan wewenang impor gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Senin (11/11) kemarin.
Baca Juga:
Penyimpangan Impor Gula dan Beras 2015-2017, Pengamat: Semua Menteri Perdagangan Perlu Diperiksa
"Saksi yang diperiksa merupakan SA selaku Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan tahun 2016," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11).
Selain itu, Harli mengatakan pemeriksaan juga dilakukan kepada Kasubdit Hasil Industri pada Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis Kemendag Tahun 2015 berinisial SH.
Kendati demikian, Harli tidak menjelaskan secara detail ihwal materi pemeriksaan terhadap kedua orang saksi tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
Baca Juga:
10 Jam di Kejagung: Tom Lembong Bersikukuh Surat Impor Gula Sesuai Prosedur
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.