WahanaNews.co | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan sejumlah petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya usai melakukan penangkapan pada Jumat (25/2/2022).
Ketiga pejabat yang telah berstatus tersangka itu adalah pendiri sekaligus Ketua KSP Indosurya, Henry Surya; Direktur Keuangan KSP Indosurya, Cipta June Indria; dan Direktur Operasional KSP Indosurya, Cipta Suwito Ayub.
Baca Juga:
Bos Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD Pastikan Kasus Baru Bakal Dibuka
"Iya, nanti rilis lengkap Selasa minggu depan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipdieksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (26/2/2022).
Namun demikian, Whisnu belum dapat menjelaskan lebih rinci mengenai penangkapan dan penahanan pejabat koperasi yang telah merugikan banyak korban tersebut.
Dalam kasus ini, KSP Indosurya diduga melakukan penghimpunan dana ilegal menggunakan badan hukum.
Baca Juga:
Buntut Kasus KSP Indosurya, Mahfud Sebut UU Koperasi Akan Direvisi
Perusahaan ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Total keseluruhan investor diduga mencapai 14.500 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp 15,9 triliun.
Henry diduga menghimpun dana dalam bentuk simpanan berjangka dan memberikan bunga 8-11 persen.
Kegiatan tersebut dilakukan tanpa ada perizinan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Polisi telah melakukan pelacakan dan penyitaan aset milik tersangka yang diduga hasil dari dugaan tindak pidana tersebut.
Namun demikian, dari kegiatan penghimpunan dana itu berujung pada gagal bayar.
Para tersangka dijerat pasal 46 Undang-ndang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan/atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4.
Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [gun]