WahanaNews.co, Jakarta – Kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih untuk diperiksa sebagai saksi, Jumat (29/11).
Kosasih akan dimintai keterangan seputar pengetahuannya saat menjabat Direktur Investasi PT Taspen.
Baca Juga:
Sekda Sumedang Serahkan Simbolis Bantuan 130 Paket Sembako dari PT Taspen Bandung
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat (29/11).
Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara tersangka Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, tim penyidik KPK sudah mendalami aliran dana dan transaksi keuangan Kosasih lewat pemeriksaan sejumlah saksi baik yang berasal dari PT Taspen maupun PT IIM.
Baca Juga:
Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, Rekening Office Boy Jadi Penampungan
KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di dua rumah salah satu direksi PT IIM di Koja, Jakarta Utara dan rumah mantan direktur PT Taspen di Jakarta Selatan serta satu perusahaan terafiliasi PT IIM di SCBD, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat dan barang bukti elektronik (BBE).
KPK juga telah menyita uang Rp2,4 miliar yang merupakan fee broker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan Manajer Investasi yang tidak sesuai ketentuan.