WAHANANEWS.CO - Pengakuan mengejutkan terungkap di ruang sidang Tipikor Jakarta ketika seorang saksi menyebut pernah diminta menghapus percakapan WhatsApp terkait pengurusan izin tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan.
Direktur Utama PT Artha Jaya Leonindo Joko Mulyono mengaku pernah diminta terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker untuk menghapus percakapan WhatsApp.
Baca Juga:
Jaksa KPK Keberatan Munarman Jadi Pengacara Noel di Sidang Kasus Kemnaker
Permintaan tersebut disampaikan oleh terdakwa Jamal Shodiqin yang menjabat Analis Tata Usaha Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada periode 2019–2024.
"Apakah pernah ada arahan untuk menghapus percakapan-percakapan itu?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).
"Kalau percakapan-percakapan, iya, Pak," jawab Joko.
Baca Juga:
Dari Golf hingga Pengadaan, Kesaksian Ahok Guncang Sidang Tipikor
Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Joko terkait pemblokiran nomor teleponnya oleh Jamal Shodiqin serta terdakwa lain, Haryanto, yang menjabat Direktur PPTKA periode 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024–2025.
Joko membenarkan isi BAP tersebut saat dikonfirmasi jaksa di persidangan.
"Ini di keterangan Saudara, mohon izin, Yang Mulia, di BAP nomor 31 poin c, 'Bahwa sebenarnya ada percakapan saya dengan pihak Kemnaker serta percakapan dengan Muhammad Tohir alias Doni, tapi setelah ada perkara RPTKA Kemnaker di KPK, nomor HP saya diblok oleh semua pihak Kemnaker, termasuk Jamal Sodikin dan Haryanto'. Betul?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Joko.
"Serta saya disuruh oleh Jamal Sodikin untuk menghapus percakapan-percakapan terkait RPTKA, betul?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Joko.
Dalam sidang yang sama, jaksa juga menghadirkan Direktur PT Fortuna Sada Nioga Indra Jaya Sembiring sebagai saksi.
Indra mengungkapkan adanya perbedaan tarif pengurusan izin TKA untuk warga negara China dan non-China.
"Kalau pengalaman Bapak apa? Coba diceritakan, berapa permintaan uangnya? Nominalnya, tarifnya?" tanya jaksa.
"Jadi di zamannya Pak Hery itu bervariasi, pertama itu Rp 300 ribu ini yang luar warga negara Tiongkok, untuk warga Tiongkok Rp 500 ribu, tapi itu tidak lama, yang warga negara Tiongkok menjadi Rp 1,5 juta," jawab Indra.
"Ada sejumlah permintaan uang zamannya Saudara Terdakwa Haryanto?" tanya jaksa.
"Ada," jawab Indra.
"Berapa tarifnya?" tanya jaksa.
"Rp 300 (ribu) untuk non-Tiongkok, Rp 1,5 juta untuk yang warga negara Tiongkok," jawab Indra.
Indra mengaku selalu menyerahkan uang setiap kali mengurus penerbitan izin TKA di Kemnaker karena khawatir permohonan tidak diproses.
"Pernah nggak, tidak menyerahkan uang, keluar RPTKA-nya terbit?" tanya jaksa.
"Tidak berani tidak memberi karena risiko tidak bisa nanti, waktu yang kita tentukan bisa tidak terpenuhi," jawab Indra.
"Risikonya apa aja Pak kalau yang Bapak alami?" tanya jaksa.
"Artinya, kami menjaga jangan sampai klien kami itu yang RPTKA itu, kalau dia masuk baru jangan sampai nanti tiketnya jadi hangus," jawab Indra.
Indra mengatakan izin TKA akan dipersulit bahkan tidak diproses meski dokumen lengkap apabila permintaan uang tidak dipenuhi.
"Apakan benar, Pak, yang Bapak alami kalau tidak memberikan sejumlah permintaan uang, para terdakwa ini, kaitannya dengan perkara ini, RPTKA-nya tidak akan diproses sesuai keterangan BAP 10 hal 4, saksi itu RPTKA tidak akan diproses, tidak mengetahui sejauh mana perkembangan pengajuan RPTKA, jadwal ekspose dan wawancara tidak diberikan, dokumen yang lengkap dan dipenuhi tidak di-approved. Apakah seperti itu?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Indra.
Dalam perkara ini terdapat delapan terdakwa yang berasal dari jajaran Direktorat PPTKA dan pejabat Kemnaker lintas periode.
Jaksa mengungkap para terdakwa juga meminta pemberian barang berupa satu unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn.
Pemerasan tersebut diduga dilakukan untuk memperkaya para aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Jaksa memaparkan nilai dugaan aliran dana yang diterima masing-masing terdakwa mencapai miliaran rupiah, dengan total tertinggi disebut diterima oleh terdakwa Haryanto.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]