Ia juga mengkritik sejumlah pasal dalam KUHAP yang dinilai terlalu longgar dan membuka peluang penahanan secara berlebihan tanpa kontrol yudisial yang kuat.
Menurutnya, kondisi ini bertabrakan dengan semangat KUHP yang menjadikan pidana penjara sebagai upaya terakhir melalui pendekatan restorative justice.
Baca Juga:
Gempa Aceh M 6,3 Terasa Kuat di Karo hingga Sidikalang
"Jadinya semua orang bisa ditahan dan sistemnya menjadi chaos," ujarnya.
ICJR menegaskan bahwa langkah DPR yang hanya membahas kasus per kasus tidak akan menyelesaikan akar persoalan yang bersifat sistemik.
"Kalau hanya jadi pemadam kebakaran untuk kasus viral, masalahnya tidak akan pernah selesai," kata Iqbal.
Baca Juga:
Dapat Marga Sitepu, Wamentan Sudaryono Resmi Jadi Warga Karo
Amsal dijadwalkan akan mendengarkan putusan vonis pada Selasa (01/04/2026) di Pengadilan Negeri Medan di tengah tekanan publik yang terus menguat terhadap penegakan hukum yang dinilai tidak konsisten.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.