"Anggaran berasal dari dana desa dan saat diperiksa tidak ada temuan," ujar salah satu saksi di persidangan.
Amsal bahkan menilai perkara yang menjeratnya lebih tepat masuk ranah perdata karena tidak ada pihak yang dirugikan secara nyata dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Baca Juga:
Gempa Aceh M 6,3 Terasa Kuat di Karo hingga Sidikalang
Sorotan publik terhadap kasus ini semakin besar hingga mendorong Komisi III DPR menggelar RDPU pada Senin (30/03/2026) guna merespons dugaan ketidakadilan dalam proses hukum.
"Semangat KUHP dan KUHAP baru adalah menghadirkan keadilan substantif, bukan sekadar formalistik," ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburrokhman, Senin (30/03/2026).
Ia juga menyoroti bahwa pekerjaan kreatif seperti videografi tidak memiliki standar harga baku sehingga penilaiannya kerap subjektif.
Baca Juga:
Dapat Marga Sitepu, Wamentan Sudaryono Resmi Jadi Warga Karo
Menurut ICJR, fenomena banyaknya kasus viral yang dibawa ke DPR menunjukkan adanya persoalan struktural dalam implementasi hukum pidana baru.
Iqbal Muharam menilai waktu transisi KUHP dan KUHAP terlalu singkat sehingga aparat belum siap menerapkan aturan yang kompleks tersebut.
"Kalau KUHAP hanya tiga bulan dan KUHP dua tahun, apakah mungkin langsung optimal," katanya.