Jaksa menilai terdapat mark up dalam sejumlah komponen pekerjaan seperti konsep, editing, dubbing, hingga penggunaan mikrofon yang menurut auditor seharusnya bernilai nol rupiah.
Akibatnya, negara diklaim mengalami kerugian sebesar Rp202 juta dan Amsal didakwa dengan ancaman dua tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti.
Baca Juga:
Gempa Aceh M 6,3 Terasa Kuat di Karo hingga Sidikalang
"Saya tidak memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi," kata Amsal dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (04/03/2026).
Ia menegaskan bahwa seluruh proses produksi video merupakan bagian utuh dari karya audiovisual yang tidak bisa dipisahkan dan tidak bisa dinilai sebagai mark up.
Dalam persidangan, sejumlah kepala desa yang menjadi saksi justru menyatakan puas atas hasil pekerjaan tersebut dan menilai video profil desa bermanfaat untuk promosi potensi daerah.
Baca Juga:
Dapat Marga Sitepu, Wamentan Sudaryono Resmi Jadi Warga Karo
"Kami puas dengan hasil video profil desa yang dikerjakan," ujar para saksi di ruang sidang, Senin (26/01/2026).
Para saksi juga menegaskan bahwa proyek tersebut telah melalui musyawarah desa, dibayar sesuai kontrak, serta telah memenuhi kewajiban perpajakan.
Selain itu, laporan pertanggungjawaban kegiatan telah diperiksa Inspektorat Kabupaten Karo dan tidak ditemukan adanya pelanggaran.