Kata Fadil, tim ini dibentuk dalam rangka menyikapi berbagai respon terkait pengusutan perkara ini. Selain itu, tim juga dibentuk berdasarkan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Sebagai Kapolda, saya akan mengambil langkah: Yang pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini terdiri dari tim eksternal dan tim internal," kata Fadil kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/1).
Baca Juga:
Momen Mahasiswa UI Tagih Janji Anies Baswedan Terkait TKD
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan HAS sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.
Namun, karena HAS telah meninggal dunia, maka kasus pun dihentikan dan polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Di sisi lain, Eko tak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan mengemudikan kendaraannya di jalur yang benar. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.