WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kasubdit Undang-Undang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di kasus korupsi impor gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) periode 2020-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Rabu (10/7).
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
"Saksi yang diperiksa KRT selaku Kepala Sub Direktorat Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara," kata Harli dalam keterangan tertulis, Kamis (11/7).
Harli tidak merincikan lebih jauh hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada pejabat Kementerian Keuangan itu. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Direktur PT SMIP berinisial RD dan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021 berinisial RR.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
RD juga mengganti karung kemasan gula agar seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri. Hal itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian serta aturan lainnya.
Sementara itu Kejagung menyebut tersangka RR selaku eks Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau berperan mencabut surat keputusan pembekuan atas izin sertifikat kawasan PT SMIP.