WahanaNews.co, Jakarta – Kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan PT Timah dipaparkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menimbulkan nilai kerugian ekologis mencapai Rp271 Triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menyebut angka kerugian tersebut merupakan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.
Baca Juga:
Vonis Banding Harvey Moeis dan Helena Lim Disorot, Ahli Sebut Tidak Proporsional
"Berdasarkan keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi dari IPB Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu senilai Rp271.069.688.018.700," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (20/2/2024).
Ia menjelaskan perhitungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014 tentang kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Dalam kasus ini, kata dia nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
Baca Juga:
PT Timah Pecat Karyawati DCW yang Viral Ejek Karyawan Honorer Gunakan BPJS
Kendati demikian, Kuntadi menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Ia menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian ekologis dan kerugian itu masih akan ditambah dengan kerugian negara yang sampai saat ini masih berproses. Berapa hasilnya, nanti masih kita tunggu," jelasnya.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Timah diketahui mencapai 170.363 hektare di kawasan galian hutan dan non hutan.
Padahal, Kuntadi menyebut total luasan lahan tambang yang memiliki IUP hanya sebesar 88.900 hektare. Oleh sebab itu ia menyebut sebanyak 81.462 hektare merupakan tambang ilegal.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total 11 orang tersangka terkait korupsi Izin Usaha Pertambangan PT Timah di Bangka Belitung. Selain itu Kejagung juga turut menetapkan 1 tersangka terkait menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Para tersangka diduga terlibat melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk. Dua tersangka dari PT Timah yang sudah ditahan adalah MRPT alias RZ selaku Direktur Utama periode 2016-2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan periode 2017-2018.
[Redaktur: Alpredo Gultom]