Padahal, Kuntadi menyebut total luasan lahan tambang yang memiliki IUP hanya sebesar 88.900 hektare. Oleh sebab itu ia menyebut sebanyak 81.462 hektare merupakan tambang ilegal.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total 11 orang tersangka terkait korupsi Izin Usaha Pertambangan PT Timah di Bangka Belitung. Selain itu Kejagung juga turut menetapkan 1 tersangka terkait menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Baca Juga:
Perkara Kasus Korupsi Timah Segera Dilimpahkan Kejagung ke Pengadilan
Para tersangka diduga terlibat melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk. Dua tersangka dari PT Timah yang sudah ditahan adalah MRPT alias RZ selaku Direktur Utama periode 2016-2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan periode 2017-2018.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.