WahanaNews.co, Jakarta - Crazy Rich PIK Helena Lim bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk periode 2015-2022 pada Rabu (21/8) mendatang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan sidang Helena bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Emas Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara
"Penetapan hari sidangnya sudah ada, Rabu, 21 Agustus 2024," kata Harli saat dihubungi Senin (19/8) melansir CNN Indonesia.
Harli menyampaikan, Helena bakal menjadi terdakwa tunggal dalam persidangan tersebut. Untuk tersangka lainnya, kata dia, masih menunggu jadwal persidangan dari PN Tipikor Jakarta Pusat.
"Iya, baru Helena yang ada penetapannya," ucap dia.
Baca Juga:
Pleidoi Helena Lim: Julukan Crazy Rich Awalnya Apresiasi Tapi Kini Jadi Bumerang
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan Helena Lim selaku tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pelimpahan Helena ini berbarengan dengan Harvey Moeis oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (22/7) usai berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Menyerahkan tersangka dan barang bukti dua tersangka yang pada waktu lalu dinyatakan lengkap, penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tanggung jawab dari penyidik," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam konferensi pers di Jakarta.