WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polri telah menggeledah 13 lokasi dan menyita berbagai barang bukti terkait penyidikan kasus dugaan korupsi hingga tindak pidana pencucian uang terkait perkara batu bara dan Asabri.
Berbagai barang bukti itu pun turut dipamerkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Jumat (10/7).
Baca Juga:
Usut Kasus Korupsi Bata Bara Polisi Sudah Memeriksa 15 Saksi
Dari pantauan CNNIndonesia.com, berbagai barang bukti itu di antaranya uang tunai pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat hingga dolar Singapura.
Selain itu, sejumlah emas batangan juga turut ditampilkan. Emas batangan itu diketahui disita dari rumah Jampidsus Febrie Ardiansyah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/7) lalu.
Kemudian, juga terlihat belasan kotak kontainer yang berisi berbagai barang bukti yang disita dari sejumlah lokasi. Terlihat juga dua buah layar komputer hasil penyitaan.
Baca Juga:
Polri Sita Aset Rp476 Miliar dan 74 Kg Emas, Pengusutan Tiga Kasus Korupsi BUMN Makin Meluas
Sebelumnya Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan tiga perkara.
Menurutnya, kasus ini ditangani bersama Polda Metro Jaya dengan mekanisme joint investigation.
"Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) tahun 2020-2025," kata Totok ke wartawan di lokasi penggeledahan di Cipete.
Totok menyebut pihaknya menyita sejumlah uang dan emas batangan dari sejumlah lokasi penggeledahan.
Dari penggeledahan di kafe Cipete, polisi menemukan semua brankas dan menyita uang sekitar Rp60 miliar, rinciannya Sin$3.000.000, US$889.965 dan Rp259.159.000. Saat ini, lantai 2 kafe tersebut telah disegel oleh penyidik untuk kepentingan proses penyidikan.
Sementara itu, dalam penggeledahan di Koin Money Changer polisi menyita 71 item barang bukti dan 16 mata uang asing dengan total senilai Rp7,2 miliar. Di lokasi ini, polisi juga telah melakukan penyegelan.
Sedangkan di rumah Jampidsus ditemukan emas batangan seberat 74 kg hingga uang tunai dalam pelbagai bentuk pecahan.
"Kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar," ujarnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]