"Nanti kami akan pertimbangkan bila memang jelas akan dihentikan penuntutan untuk tahap II Nurhayati dengan pendampingan sampai diterbitkannya SKPP-nya," ujar Agus.
Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai ia merupakan salah satu pelapor/pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Citemu.
Baca Juga:
Soal Gugat Perdata, Kuasa Hukum Nurhayati: Tidak Ada Rencana
Penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon pada minggu ini pun menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanudin memerintahkan agar perkara Nurhayati segera memasuki tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polres Cirebon Kota.
"Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera memberikan petunjuk dan memerintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk segera memerintahkan penyidik Polres Kabupaten Cirebon guna menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, mengingat Kepala Kejaksaan Negeri telah mengeluarkan P-21," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui keterangan tertulis, Senin (28/2/2022).
Baca Juga:
Kasus Nurhayati Telah Tuntas, Polri: Tidak Perlu Takut Lagi
Setelah tahap II dilaksanakan, selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut.
"JPU akan mengambil Langkah penyelesaian perkara tersebut serta mengambil Langkah hukum yang tepat dan terukur, untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana," ujar Eben.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan, pihaknya masih menunggu proses yang ditempuh Bareskrim Polri.