WahanaNews.co | Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) sepakat untuk menghentikan penyidikan terhadap Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Nurhayati, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon, Jawa Barat.
"Sepakat (menghentikan)," kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/2/2022).
Baca Juga:
Soal Gugat Perdata, Kuasa Hukum Nurhayati: Tidak Ada Rencana
Agus menyampaikan, dirinya telah bertemu dengan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil, membahas masalah P-21 Nurhayati.
Pertemuan tersebut digelar setelah Polri melalui Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) melakukan gelar perkara di Mabes Polri pada Jumat (25/2/2022) lalu.
Hasil gelar perkara itu menunjukkan penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.
Baca Juga:
Kasus Nurhayati Telah Tuntas, Polri: Tidak Perlu Takut Lagi
Dalam pertemuan tersebut, kata Agus, pihak Kejaksaan Agung sepakat dengan hasil gelar perkara di Bareskrim Polri, bahwa penyidik Polres Cirebon menetapkan tersangka Nurhayati atas petunjuk jasa penuntut umum (JPU).
"Oleh karena itu pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon," ungkapnya.
Ia menyebutkan, hasil pemeriksaan nantinya Kejaksaan Agung akan bersurat ke Bareskrim Polri untuk dimohonkan perkara Nurhayati yang sudah P-21 tersebut dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat untuk dihentikan penuntutannya karena tidak cukup bukti atau diterbitkannya surat keterangan penghentian penuntutan (SKPP).