Kendati sudah P21, penyidik Polres Cirebon Kota belum melimpahkannya ke Kejaksaan.
"Iya, kami masih menunggu prosesnya. Kan kemarin itu ada tim dari Bareskrim yang melakukan suspense dan supervisi ke penyidik, kami menunggu hasilnya itu," ucap Ibrahim.
Baca Juga:
Soal Gugat Perdata, Kuasa Hukum Nurhayati: Tidak Ada Rencana
Ibrahim mengaku pihaknya belum mengetahui kapan tepatnya Polres Cirebon Kota akan melakukan tahap II untuk perkara Nurhayati.
"Belum bisa dipastikan, apa yang menjadi keputusan dari Bareskrim, kami menunggu semua," katanya.
Perkara ini bermula ketika Nurhayati melaporkan Kepala Desa Citemu berinisial S karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Kasus Nurhayati Telah Tuntas, Polri: Tidak Perlu Takut Lagi
Nurhayati lantas ditetapkan menjadi tersangka usai melaporkan kasus tersebut.
Kasus itu terungkap lewat unggahan video yang viral di media sosial terkait kekesalan dan kekecewaan Nurhayati kepada aparat kepolisian yang menjadikan dirinya sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, Nurhayati mengaku tak mengerti dan janggal terkait proses hukum yang dilakukan dalam kasusnya.