WAHANANEWS.CO, Jakarta – Usai pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap bangunan yang diduga illegal, kasus pagar laut di pesisir utara Tangerang, Banten, semakin memanas.
Pagar sepanjang lebih dari 30 kilometer itu menuai kontroversi karena menghambat akses nelayan dan menimbulkan pertanyaan terkait kepemilikan sertifikat lahan di wilayah perairan tersebut.
Baca Juga:
Kontroversi Perda RTRW, Legalitas Ratusan Sertifikat Tanah di Pesisir Tangerang Dipertanyakan
Berikut adalah perkembangan terbaru dari kasus pagar laut di Tangerang, melansir CNN Indonesia, Jumat (31/1/2025):
1. Pagar laut bersertifikat HGB
Pagar laut yang menjadi sorotan ternyata memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa ada 263 bidang SHGB yang terbit di kawasan tersebut.
Baca Juga:
Reklamasi Pagar Laut di Bekasi Tak Sesuai Kesepakatan, PT TRPN Minta Maaf
Mayoritas sertifikat dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur, perusahaan yang terkait dengan pengusaha besar Sugianto Kusuma alias Aguan.
Nusron mengungkapkan SHGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut diterbitkan tanpa keterlibatan kementeriannya.
Ia menerangkan berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022 Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, menteri hanya mengurusi HGB yang luasnya lebih dari 250 ribu meter persegi. Sementara itu, SHGB dan SHM pagar laut Tangerang masuk kewenangan Kepala Kantor Pertanahan.
2. SHGB dicabut
Setelah polemik berkepanjangan, Nusron akhirnya memerintahkan pencabutan SHGB dan SHM di area pagar laut. Ia menegaskan bahwa penerbitan sertifikat ini bermasalah dan perlu dikaji ulang.
Per Kamis (30/1) silam, Nusron sudah mencabut 50 sertifikat di atas pagar laut tersebut. Ia mengatakan ada lebih dari 200 sertifikat tanah di atas pagar laut Tangerang. Proses pemeriksaan keabsahan sertifikat-sertifikat itu masih berjalan.
"Dari 263 (SHGB) dan 17 (SHM), yang kita batalkan 50. Sisanya, Pak? Sedang berjalan, masih kita on progress, kita cocokkan," kata Nusron pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).
3. Enam pejabat dicopot
Dalam rangka membersihkan masalah ini, enam pejabat dari Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah dicopot dari jabatannya. Mereka diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat lahan di kawasan laut tersebut.
Nusron mengatakan keputusan itu dibuat setelah audit investigatif di internal kementerian. Dia berkata sanksi berat dijatuhkan kepada pejabat-pejabat yang terlibat.
"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," kata Nusron dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).
Pejabat-pejabat yang mendapatkan sanksi adalah JS (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada saat penerbitan sertifikat), SH (mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang), serta ET, (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tangerang).
Kemudian, WS (Ketua Panitia A), YS (Ketua Panitia A), NS (Panitia A), LM, (mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET), serta KA (mantan pelaksana tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang).
Nusron juga menjatuhkan sanksi kepada kantor jasa survei berlisensi (KJSB) yang digandeng Kantah Tangerang dalam pengurusan SHGB dan SHM pagar laut.
4. Tersisa 11 kilometer
Sebanyak 568 prajurit TNI Angkatan Laut dikerahkan untuk membongkar pagar laut yang telah berdiri bertahun-tahun. Pembongkaran dilakukan karena pagar tersebut dianggap ilegal dan mengganggu aktivitas nelayan.
TNI AL bersama instansi terkait dan nelayan telah membongkar pagar laut sepanjang 18,7 km per Senin (27/01). Kini pagar laut yang belum dibongkar tersisa 11,46 km dari total keseluruhan 30,16 km.
"Sebanyak 568 personel gabungan terlibat pada pembongkaran hari ini yang terdiri dari TNI AL, Bakamla RI, Polair, dan masyarakat nelayan," tulis Dispenal dalam keterangannya, Senin (27/1).
5. Investigasi KKP
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa pagar laut ini berada di luar kawasan proyek strategis nasional (PSN). Investigasi lebih lanjut masih dilakukan untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar tersebut.
Sementara Sekretaris Jenderal KKP Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengungkap fokus KKP adalah pengenaan denda administratif kepada pelaku pidana tersebut.
"Tentang pengelolaan ruang laut, itu hanya mempunyai kewenangan kepolisian khusus, yang sifatnya kewenangannya sangat terbatas dan non-justisial. Sehingga hanya bisa menentukan siapa pelaku untuk penentuan denda administratif," kata Rudy dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR pada Kamis (23/1).
6. Kejagung selidiki dugaan korupsi
Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan SHGB di atas laut Tangerang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan proses penyelidikan itu dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung.
"Iya, kami secara proaktif sesuai kewenangan kami melakukan pengumpulan bahan-bahan, data dan keterangan," kata Harli kepada wartawan, Jakarta, Kamis (30/1).
Harli menerangkan saat ini proses pengumpulan barang bukti masih terus dilakukan. Selain itu, kata dia, tim penyelidik juga bakal berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperjelas kasus ini.
[Redaktur: Alpredo Gultom]