"Semua kegiatan penggeledahan, penyitaan, dan lain-lain itu bergantung pada kebutuhan pemenuhan unsur perkara yang ditangani. Jadi, penyidiklah yang memiliki penilaian, khususnya penggeledahan kapan akan dilakukan," ujar Tessa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Tessa juga menanggapi anggapan sejumlah pihak yang menyebut penggeledahan ini terlambat atau bertujuan mengalihkan isu lain yang sedang ramai dibicarakan di media.
Baca Juga:
Sebut Kasus Hasto Petaka Besar PDIP, Effendi Simbolon Desak Megawati Mundur
"Kami tidak bisa melarang pihak luar untuk berpikiran seperti itu," imbuhnya.
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR, di mana ia diduga berperan bersama Harun Masiku dalam upaya menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto bahkan meminta Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa untuk melancarkan langkah Harun Masiku.
Baca Juga:
Terkait Kasus Hasto, Eks Penyidik KPK Diperiksa
"Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto)," kata Setyo.
Selain kasus suap, Hasto juga menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. Ia diduga menyuruh merendam ponsel miliknya dan ponsel Harun Masiku, serta mengarahkan Harun untuk melarikan diri.
Harun sendiri hingga kini belum tertangkap, meski Hasto dan beberapa pihak lain telah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir 2024.